Dipicu Ketidakharmonnisan di keluarga Seorang Nelayan di Sukabumi Melampiaskan Kekesalannya dengan Menganiaya Anak Kandung

    Dipicu Ketidakharmonnisan di keluarga Seorang Nelayan di Sukabumi Melampiaskan Kekesalannya dengan Menganiaya Anak Kandung
    Dipicu Ketidakharmonnisan di keluarga Seorang Nelayan di Sukabumi Melampiaskan Kekesalannya dengan Menganiaya Anak Kandung

    Humas Polres Sukabumi - Polres Sukabumi Melaksanakan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengejutkan. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin konferensi pers tersebut, didampingi oleh jajaran petinggi kepolisian lainnya.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardedede Menjelaskan "Kronologis kejadian dari peristiwa ini, di mana seorang nelayan berusia 57 tahun, (W), melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, (A), yang berusia 26 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 04 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kp. Sirnasari Kel. dan Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi." Ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (06/12).

    Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan, "Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban sebanyak 1 kali di bagian pipi sebelah kiri. Penganiayaan ini dilakukan karena tersangka mendengar informasi dari temannya bahwa korban telah dipecat dari pekerjaannya sebagai pembantu rumah." Tambahnya

    Tersangka merasa kesal dan malu atas informasi tersebut, yang membuatnya melampiaskan emosi dengan cara yang tidak manusiawi terhadap anaknya sendiri. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri.

    Tersangka, seorang nelayan berusia 57 tahun, akan dihadapkan pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

    Kejadian ini mencuatkan skandal keluarga yang mengguncang warga Sukabumi, dan konferensi pers ini menjadi sarana untuk mengungkap kebenaran serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Dengan Alasan untuk Ritual, Dukun Cabul...

    Artikel Berikutnya

    "Kapolsek Ciracap dan Anggotanya, IPTU Dudung,...

    Berita terkait

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari