Polres Sukabumi Ringkus Residivis Kambuhan, Ini Jeratan Pasalnya 363 KUHPidana

    Polres Sukabumi Ringkus Residivis Kambuhan, Ini Jeratan Pasalnya 363 KUHPidana
    Polres Sukabumi Ringkus Residivis Kambuhan, Ini Jeratan Pasalnya 363 KUHPidana

    Sukabumi - Berawal dari Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi berhasil meringkus kawanan specialis pembobol rumah.

    Menurut Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S mengatakan dalam rilis kasusnya di Mapolsek Palabuhanratu pagi ini, Kamis (01/12/22), mengatakan,  peristiwa pertama kali diketahui korban di salah satu TKP di Kampung/Desa Pasirsuren pada 24 Oktober 2022 lalu, Dimaba korban melihat rekaman CCTV para pelaku yang mengambil barang berharga di rumahnya.


    Selanjutnya Mangapul menerangkan, pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman CCTV, di akhir bulan November 2022 lalu, dan berhasil menangkap 4 orang pelaku. Dari empat pelaku itu, Mangapul menegaskan  terdapat dua orang residivis.

    "Pelaku utamanya ada 1 yang kita amankan namanya PD, ini spesialis curat yang mana TKPnya itu rumah yang sangat jauh dari pemukiman. Dimana modusnya ini dengan cara mencokel pagar rumag dulu, setelah di pekarangan rumah itu dia mencongkel jendela dengan obeng, " ungkap Mangapul kepada para awak media.

    Menurutnya, para pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sunyi, karena saat itu korban tengah tertidur lelap, para pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 dini hari, para pelaku mengambil semua barang yang ada di dalam rumah korban yang terlihat saat beraksi, mulai dari laptop hingga sepeda motor.

    "Setelah masuk dengan rumah, penghuni rumah itu lagi tidur, langsung dia yang ada di dalam rumah itu diambil semua, berupa laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Di TKP kita ada dua yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia kejahatan kambuhan, baru 2 tahun dia keluar dari LP, residivis, " sambungnya lagi.

    Mangapul menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu dua orang DPO aksi kejahatan tersebut. Mangapul mengatakan, para pelaku itu disangkakan pasal 363 KUHPidana.

    "Ada TO yang kita targetkan ada dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4 (yang diamankan). Pasal 363 ini pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun, " tutup Mangapul.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sukabumi Bantu Perbaiki Rumah Warga...

    Artikel Berikutnya

    Sempet Viral di Medsos, Polisi Amannkan...

    Berita terkait

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi