Unit Samapta Polsek Gegerbitung Laksanakan Patroli Biru untuk Antisipasi Kejahatan
Unit Samapta Polsek Gegerbitung Laksanakan Patroli Biru untuk Antisipasi Kejahatan
Gegerbitung, 15 Juli 2024 - Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan kegiatan Patroli Biru dalam rangka upaya preventif terhadap segala bentuk kejahatan C3 (curas, curat, curanmor). Patroli ini dimulai pukul 22:30 WIB dan berlangsung hingga selesai di wilayah hukum Polsek Gegerbitung.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas yang bertugas adalah AIPDA Yogi Mei dan Bripka Lutfie H. Mereka menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan preventif guna meminimalisir potensi kejahatan.
Berikut adalah beberapa poin yang disampaikan selama patroli:
Pelaksanaan Ronda Malam: Warga masyarakat diimbau untuk aktif melaksanakan ronda malam dan berkeliling di sekitar kampung mereka. Kegiatan ronda malam merupakan langkah preventif efektif untuk mengurangi risiko kejadian curas, curat, curanmor, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Antisipasi Geng Motor: Warga diingatkan untuk selalu waspada terhadap aktivitas geng motor yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli biru ini juga bertujuan untuk mengawasi dan menindak potensi gangguan dari geng motor.
Laporan Kejadian Mencurigakan: Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi kejadian mencurigakan atau membutuhkan tindakan kepolisian. Warga dapat menghubungi Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan cepat dari pihak kepolisian.
Patroli Biru yang dilakukan oleh Unit Samapta Polsek Gegerbitung ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat. Selama patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Gegerbitung tetap aman dan kondusif. Adanya interaksi positif antara petugas dan warga masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.